For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 2/2015 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 April 2015Publication Date:1 April 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date01 April 2015
Publication Date01 April 2015
Place of EnactmentKepahiang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Kepahiang. Latar belakangnya adalah perkembangan menara telekomunikasi yang berdampak pada tata ruang wilayah, sehingga perlu pengendalian untuk pemanfaatan ruang yang bermanfaat bagi masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan menara telekomunikasi yang fungsional, handal, aman, tertib, dan sesuai dengan tata ruang.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyediaan menara telekomunikasi oleh penyedia menara, yang bisa penyelenggara telekomunikasi atau bukan.
  2. Standar baku pembangunan menara, termasuk ketersediaan lahan, ketinggian sesuai KKOP, kemampuan menampung minimal 3 penyelenggara, dan mengacu pada SNI.
  3. Kewajiban mengasuransikan menara.
  4. Pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan menara.
  5. Penggunaan menara yang sudah berdiri sebagai menara bersama.
  6. Pembangunan menara baru hanya di zona cell plan baru atau zona cell plan eksisting yang sudah digunakan bersama.
  7. Penempatan lokasi menara dengan memperhatikan potensi lahan, teknologi, permintaan jasa, dan kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi.
  8. Kewajiban melengkapi menara dengan identitas hukum dan sarana pendukung minimal.
  9. Penyedia menara harus memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara lain untuk menggunakan menara secara bersama-sama.
  10. Setiap pembangunan menara dan penambahan BTS baru wajib memiliki perizinan, termasuk Izin Lokasi/Fungsi Tata Ruang Kabupaten, IMB Menara, dan Izin Gangguan (HO) Menara.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan menara, pengawasan, pengendalian, dan perlindungan terhadap keberadaan menara telekomunikasi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.