on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 2/2015 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Kepahiang. Latar belakangnya adalah perkembangan menara telekomunikasi yang berdampak pada tata ruang wilayah, sehingga perlu pengendalian untuk pemanfaatan ruang yang bermanfaat bagi masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan menara telekomunikasi yang fungsional, handal, aman, tertib, dan sesuai dengan tata ruang.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan menara, pengawasan, pengendalian, dan perlindungan terhadap keberadaan menara telekomunikasi.