For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 10/2009 · Perda Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:26 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date-
Publication Date26 Juni 2009
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pelayanan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2004 Nomor 4/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 66).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah perkembangan ekonomi yang dinamis dan perlunya penerapan prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, pemerataan, keadilan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Retribusi dipandang sebagai sumber pendapatan daerah dan upaya pembinaan, pengawasan, serta pengendalian kegiatan masyarakat, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis perizinan dan pendaftaran di bidang perindustrian (TDI, IUI, IP) dan perdagangan (SITU, SIUP, TDP, TDG). Setiap usaha wajib memiliki perizinan dan pendaftaran sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KBLI). Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur untuk memperoleh izin-izin tersebut, termasuk pengecualian untuk kegiatan usaha fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban memiliki IUI bagi perusahaan industri dengan nilai investasi tertentu, serta persyaratan terkait lokasi industri, AMDAL, dan izin lainnya. SIUP diatur berdasarkan stratifikasi modal disetor dan kekayaan bersih perusahaan. TDG diwajibkan bagi pengusaha yang memiliki gudang dengan luas tertentu. TDP diwajibkan bagi setiap perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Jombang.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, kewenangan Bupati dalam menerbitkan izin dan melakukan pemungutan retribusi, serta kewajiban perusahaan untuk memasang izin, menyampaikan informasi yang benar, dan memelihara kelestarian lingkungan.

1. Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan yang dikeluarkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan usaha dengan tidak memiliki izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan dilakukan penutupan tempat usahanya secara paksa oleh Bupati. 2. Setiap orang atau badan yang terlambat melengkapi izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan setelah diberikan peringatan tertulis dikenakan denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.