For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan

Also known as: Peraturan LPS 1/2024 · Peraturan LPS No. 1 Tahun 2024 · Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2024Publication Date:15 Mei 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemePremi Program Restrukturisasi Perbankan
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date17 Mei 2024
Publication Date15 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini mengatur mengenai Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan mandat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menyelenggarakan PRP sebagai upaya penanganan Krisis Sistem Keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Besaran Premi PRP dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh Bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank.
  2. Pengelompokan Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank.
  3. Tata cara pembayaran Premi PRP yang dilakukan 2 kali dalam 1 tahun dengan tahapan pembayaran awal dan penyesuaian.
  4. Penghitungan dan verifikasi Premi PRP, termasuk koreksi jika terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran.
  5. Pengelolaan Premi PRP yang dilakukan secara terpisah dari Premi Penjaminan dan berdasarkan prinsip syariah untuk bank syariah.
  6. Kewajiban Bank untuk menyampaikan perhitungan dan bukti pembayaran Premi PRP kepada LPS.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pembayaran Premi PRP bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha, Bank yang melakukan penggabungan usaha, Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, Bank yang melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin-off), Bank dalam resolusi yang dicabut izin usahanya, dan Bank yang mengajukan permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham (self-liquidation).

1. Untuk pertama kali, Premi PRP dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. 2. Pengenaan denda untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 dikenakan dengan ketentuan: a. sebesar 0% (nol persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar untuk keterlambatan pembayaran premi sampai dengan tanggal 31 Juli 2025; dan b. sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar dengan ketentuan: 1. ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah premi PRP yang seharusnya dibayar; dan 2. dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, untuk keterlambatan pembayaran Premi PRP setelah tanggal 31 Juli 2025. 3. Pengenaan denda untuk periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dikenakan dengan ketentuan: a. sebesar 0% (nol persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar untuk keterlambatan pembayaran premi sampai dengan tanggal 31 Januari 2026; dan b. sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar dengan ketentuan: 1. ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah premi PRP yang seharusnya dibayar; dan 2. dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, untuk keterlambatan pembayaran Premi PRP setelah tanggal 31 Januari 2026.

1. Bank yang tidak melakukan pembayaran Premi PRP sesuai ketentuan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar. 2. Pengenaan sanksi administratif ditetapkan paling banyak 150% dari jumlah Premi PRP yang seharusnya dibayar dan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan. 3. Dalam kondisi tertentu, LPS dapat melakukan penyesuaian terhadap pengenaan sanksi denda. 4. Denda pembayaran Premi PRP dikenakan sebesar 0% bagi Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan dan Bank dalam resolusi.