For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 12/2005 · Perda Kabupaten Bekasi No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2006Publication Date:27 Desember 2005
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date02 Januari 2006
Publication Date27 Desember 2005
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2001 Nomor 9 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2005 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi Bendaharawan Barang dan Panitia Pengadaan, peran Kepala Bagian Perlengkapan dan Kekayaan Daerah dalam pengelolaan barang daerah, serta ketentuan mengenai pemindahtanganan barang milik daerah. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan/ruislag, dihibahkan, disumbangkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD untuk tanah dan/atau bangunan, atau barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000,00. Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 dilakukan setelah mendapat persetujuan Bupati. Hasil penjualan/pelelangan harus disetorkan sepenuhnya kepada Kas Daerah.

(-)

(-)