on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027
Also known as: Perbup Hulu Sungai Utara 12/2026 · Perbup Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2026 · Perbup Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2027. Kebijakan ini disusun sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 untuk periode satu tahun, yakni mulai 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027.
Secara substansial, RKPD Tahun 2027 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan tahunan, serta arah kebijakan pembangunan nasional yang mencakup tema, sasaran, prioritas, program strategis nasional, dan hasil kesepakatan Rakortekbang nasional tahun 2026. Selain itu, RKPD ini juga mencakup urusan kesatuan bangsa dan politik.
RKPD Tahun 2027 berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), bahan sinkronisasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027, serta sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.