For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Transmigran dan Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi Teladan

Also known as: Permendesa PDTT 24/2019 · Permendesa PDTT No. 24 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:30 Desember 2019
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePedoman Pemilihan Transmigran dan Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi Teladan
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date30 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/VII/2009 tentang Pedoman Pemilihan Transmigran Teladan dan Petugas Pembina Unit Permukiman Transmigrasi Teladan.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pemilihan transmigran dan Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi (P3SPT) teladan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi transmigran serta profesionalisme P3SPT dalam pengembangan satuan permukiman transmigrasi. Pemilihan dilakukan berjenjang di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Transmigran teladan harus memenuhi persyaratan seperti bermukim di SP bina minimal 2 tahun, berkelakuan baik, memiliki keluarga yang berpendidikan dan hidup sehat, berhasil mengembangkan usaha produktif, berperan aktif dalam organisasi pembangunan, dan belum pernah ditetapkan sebagai transmigran teladan oleh Menteri. Aspek penilaian meliputi ekonomi, kesehatan, pendidikan, partisipasi masyarakat, serta kreativitas dan inovasi. P3SPT teladan harus berstatus PNS atau non-PNS, berpendidikan minimal SMA, memiliki masa kerja minimal 2 tahun, dan belum pernah ditetapkan sebagai P3SPT teladan oleh Menteri. Aspek penilaian meliputi kompetensi, kepemimpinan, pelaksanaan tugas, keberhasilan pelaksanaan tugas, serta kreativitas dan inovasi. Panitia pemilihan dibentuk di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, terdiri dari panitia pelaksana dan dewan juri. Panitia bertugas melakukan seleksi administrasi, memfasilitasi proses pemilihan, dan membuat usulan penetapan pemenang. Pemenang diberikan penghargaan berupa piagam, piala, plakat, peningkatan kompetensi, dan/atau bentuk lainnya.

(-)

(-)