Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau ini mengatur pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kota Lubuklinggau. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan pemerintahan berbasis teknologi informasi, menjamin hak masyarakat atas informasi, dan mewujudkan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan TIK. Pengelolaan TIK meliputi perencanaan, pembangunan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Perencanaan TIK mencakup perumusan kebijakan teknis, pengelolaan konten, pelayanan informasi publik, dan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pembangunan TIK meliputi pembangunan infrastruktur, integrasi data, dan pengembangan sumber daya manusia. Pelaksanaan TIK dilakukan melalui penyediaan dan pelayanan TIK di lingkungan pemerintahan daerah. Pemanfaatan TIK bertujuan untuk mendukung kinerja pemerintahan daerah, pelayanan publik, penanganan kebencanaan, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan berbagai pihak, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, relawan TIK, pembentukan dewan TIK, dan literasi digital.