For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 1/2023 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2023 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2023Publication Date:28 Februari 2023
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date28 Februari 2023
Publication Date28 Februari 2023
Place of EnactmentLubuklinggau

Peraturan ini menyatakan bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau ini mengatur pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kota Lubuklinggau. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan pemerintahan berbasis teknologi informasi, menjamin hak masyarakat atas informasi, dan mewujudkan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan TIK. Pengelolaan TIK meliputi perencanaan, pembangunan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Perencanaan TIK mencakup perumusan kebijakan teknis, pengelolaan konten, pelayanan informasi publik, dan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pembangunan TIK meliputi pembangunan infrastruktur, integrasi data, dan pengembangan sumber daya manusia. Pelaksanaan TIK dilakukan melalui penyediaan dan pelayanan TIK di lingkungan pemerintahan daerah. Pemanfaatan TIK bertujuan untuk mendukung kinerja pemerintahan daerah, pelayanan publik, penanganan kebencanaan, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan berbagai pihak, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, relawan TIK, pembentukan dewan TIK, dan literasi digital.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau (Berita Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2018 Nomor 38) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)