For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kota Metro 11/2011 · Perda Kota Metro No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Metro Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 November 2011Publication Date:28 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date28 November 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 509.773.599.494,-, belanja sebesar Rp. 535.595.814.694,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp.25.822.215.200,-), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang). Uraian lebih lanjut mengenai anggaran tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Metro menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012.

(-)

(-)