For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2006

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 6/2006 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:14 November 2006Publication Date:14 November 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2006
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date14 November 2006
Publication Date14 November 2006
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2006.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada:

  1. Pendapatan Daerah menjadi Rp. 494.596.635.634,00.
  2. Belanja Daerah menjadi Rp. 509.014.123.193,00, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp. (14.417.487.559,00).
  3. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 18.917.487.559,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 4.500.000.000,00, sehingga total Pembiayaan menjadi Rp. 14.417.487.559,00.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi Ringkasan Perubahan APBD, Rincian Perubahan APBD, Rekapitulasi Perubahan APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Utang atau Pinjaman Daerah, Daftar Investasi Daerah, Neraca Daerah Tahun Anggaran yang lalu, dan Dana Cadangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Peraturan Daerah ini dan Keputusan Bupati tentang Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)