For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia III

Also known as: PP 57/2011 · PP No. 57 Tahun 2011 · PP Nomor 57 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2011Publication Date:22 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia III
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Desember 2011
Publication Date22 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendirikan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia III, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk melaksanakan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III didirikan sebagai badan hukum yang berfungsi untuk menerbitkan SBSN dan bertindak sebagai Wali Amanat. Modal perusahaan ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp100.000.000,00. Perusahaan ini tidak mencari keuntungan dan dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali. Dewan direktur terdiri dari satu Direktur Utama dan dua anggota, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perusahaan ini wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN dan laporan tahunan kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)