on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Di Bidang Kekanseleraian
Also known as: Permenlu 23/2020 · Permenlu No. 23 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penulisan karya tulis atau karya ilmiah (KTI) di bidang kekanseleraian. Latar belakangnya adalah Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab untuk menjamin keseragaman penulisan karya tulis yang inovatif di bidang ini.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan teknis dalam penulisan KTI bagi Penata Kanselerai, tim penilai kinerja, dan unit yang menangani pembinaan jabatan fungsional, serta untuk menyeragamkan pemahaman mengenai penulisan KTI dan mendapatkan hasil KTI yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Peraturan ini mencakup jenis dan bentuk penulisan KTI, kaidah dan sistematika penulisan, etika penulisan, pengutipan, referensi, pengusulan penilaian, dan penilaian KTI. Penulisan KTI dapat dilakukan oleh Penata Kanselerai dan/atau pegawai baik secara perorangan maupun berkelompok, termasuk pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, pelaksana, PNS yang diberhentikan sementara, dan PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Jenis KTI meliputi hasil penelitian, tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, dan prasaran. Bentuknya dapat berupa buku yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, majalah ilmiah, dan makalah. Persyaratan detail untuk setiap bentuk KTI diatur dalam peraturan ini, termasuk persyaratan penerbitan, dokumentasi, dan pengesahan.