For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Di Bidang Kekanseleraian

Also known as: Permenlu 23/2020 · Permenlu No. 23 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2020Publication Date:27 November 2020
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Di Bidang Kekanseleraian
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date02 Desember 2020
Publication Date27 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 690)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penulisan karya tulis atau karya ilmiah (KTI) di bidang kekanseleraian. Latar belakangnya adalah Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab untuk menjamin keseragaman penulisan karya tulis yang inovatif di bidang ini.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan teknis dalam penulisan KTI bagi Penata Kanselerai, tim penilai kinerja, dan unit yang menangani pembinaan jabatan fungsional, serta untuk menyeragamkan pemahaman mengenai penulisan KTI dan mendapatkan hasil KTI yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Peraturan ini mencakup jenis dan bentuk penulisan KTI, kaidah dan sistematika penulisan, etika penulisan, pengutipan, referensi, pengusulan penilaian, dan penilaian KTI. Penulisan KTI dapat dilakukan oleh Penata Kanselerai dan/atau pegawai baik secara perorangan maupun berkelompok, termasuk pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, pelaksana, PNS yang diberhentikan sementara, dan PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Jenis KTI meliputi hasil penelitian, tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, dan prasaran. Bentuknya dapat berupa buku yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, majalah ilmiah, dan makalah. Persyaratan detail untuk setiap bentuk KTI diatur dalam peraturan ini, termasuk persyaratan penerbitan, dokumentasi, dan pengesahan.

(-)

(-)