For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Formasi Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

Also known as: Perka BKN 4/2010 · Perka BKN No. 4 Tahun 2010 · Perka BKN Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2010Publication Date:22 Februari 2010
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Formasi Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date22 Februari 2010
Publication Date22 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Formasi Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai pedoman bagi pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam menilai kebutuhan formasi Guru Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk menyiapkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara untuk pemberian persetujuan formasi Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Peraturan ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi pejabat yang berkepentingan dalam menghitung jumlah dan menentukan standar maksimal formasi Guru Pegawai Negeri Sipil dalam rangka pengajuan pertimbangan teknis penetapan formasi Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Penghitungan jumlah kebutuhan formasi Guru Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan menggunakan penghitungan kebutuhan formasi Guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I peraturan ini. Standar maksimal kebutuhan formasi Guru Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV peraturan ini.

(-)

(-)