on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah di dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 29/PMK.011/2011 · PMK No. 29/PMK.011/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung stabilisasi harga pangan dengan memberikan subsidi berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng sawit curah di dalam negeri. Kebijakan ini merupakan hasil keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Ketahanan Pangan dan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit curah oleh Pengusaha Kena Pajak akan ditanggung oleh Pemerintah. Minyak goreng sawit curah yang dimaksud adalah yang tidak bermerek. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan cap khusus. Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Pajak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi ini. Tata cara penatausahaan PPN ditanggung Pemerintah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.