on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Kepariwisataan
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 7/2003 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah penataan kembali perizinan di bidang kepariwisataan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kota Pangkalpinang, dengan tujuan menertibkan pemberian izin, pendaftaran ulang, dan perpanjangan izin usaha kepariwisataan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial mencakup definisi berbagai istilah terkait kepariwisataan, bentuk usaha dan permodalan, serta pengusahaan usaha kepariwisataan. Setiap pembangunan, perluasan, dan pengelolaan usaha kepariwisataan harus memiliki izin prinsip, IMB, SITU, HO, dan IUK. Izin prinsip berlaku paling lama 1 tahun, sedangkan IUK berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Setiap tahun, IUK harus didaftar ulang.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi Izin Usaha Kepariwisataan, termasuk nama, obyek, subyek, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis usaha. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi juga diatur.
Pimpinan usaha kepariwisataan diwajibkan mengadakan pembukuan, menjaga martabat usaha, mencegah penggunaan fasilitas untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma, bertanggung jawab atas sanitasi dan higienis, menyediakan tempat ibadah, memberikan perlindungan kepada pekerja dan pengunjung, melaporkan perubahan fisik bangunan, memberikan laporan pengunjung, serta mentaati perjanjian kerja, keselamatan kerja, dan jaminan sosial.