For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Also known as: Permen PUPR 10/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2017

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2017Publication Date:12 Juni 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeTata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date20 Juni 2017
Publication Date12 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 323/PRT/M/2005 tentang Tata Cara Penanganan Masukan dari Masyarakat di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum; 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan pelanggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Whistleblowing System (WBS). Tujuannya adalah meningkatkan peran serta masyarakat dan Pegawai ASN dalam mengungkap pelanggaran, meningkatkan sistem pengawasan internal, dan memberikan perlindungan kepada Whistleblower.

Ketentuan substansial mencakup pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai ASN melalui WBS. Data pelaporan harus berisi informasi lengkap mengenai identitas terlapor, substansi pelanggaran (bentuk, pihak terlibat, tempat dan waktu kejadian), serta bukti-bukti yang mendukung. Laporan disampaikan melalui website yang akan diverifikasi dan ditelaah oleh Verifikator dan Penelaah yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal. Hasil penelaahan akan menjadi dasar bagi Inspektur Jenderal untuk menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksaan Khusus jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan WBS oleh Inspektorat Jenderal, termasuk penetapan Verifikator, Penelaah, dan Administrator Sistem dengan persyaratan tertentu. Verifikator bertugas memantau dan memverifikasi laporan, Penelaah melakukan penelaahan, dan Administrator Sistem mengelola operasional WBS. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban Whistleblower, termasuk hak atas perlindungan dan kerahasiaan, serta kewajiban untuk melengkapi laporan dan bersikap kooperatif.

(-)

(-)