For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 106/2014 · Permenhub No. 106 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 106 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 2015Publication Date:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 Januari 2015
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan. Peta jabatan merupakan susunan jabatan yang menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja, baik secara vertikal maupun horisontal menurut struktur kewenangan, tugas dan tanggung jawab, serta kompetensi jabatan. Uraian jenis kegiatan jabatan merupakan bentuk proses kegiatan yang dilaksanakan untuk mengolah bahan-bahan kerja menjadi hasil kerja sesuai dengan tanggung jawab, kewenangan, serta tugas dan fungsi. Peta jabatan wajib digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan dan penetapan pegawai Aparatur Sipil Negara ke dalam jabatan. Uraian jenis kegiatan jabatan wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja pegawai Aparatur Sipil Negara, sasaran kerja pegawai Aparatur Sipil Negara, dan penilaian prestasi kerja pegawai Aparatur Sipil Negara. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan.

(-)

(-)