For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 4/2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2022Publication Date:1 Maret 2022
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date01 Maret 2022
Publication Date01 Maret 2022
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 99).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa telekomunikasi dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan kepada penyedia sarana dan prasarana telekomunikasi dalam membangun infrastruktur di Kabupaten Luwu Timur, serta mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan dilakukan terhadap definisi dalam Pasal 1, khususnya penghapusan angka 33.
  • Perubahan terhadap Pasal 23 mengenai tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  • Perubahan terhadap Pasal 24 mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin menara telekomunikasi.
  • Perubahan terhadap Bagian Kelima BAB VII mengenai Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
  • Perubahan dan penambahan ayat pada Pasal 25 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ditentukan berdasarkan biaya operasional, variabel jarak tempuh, dan variabel jenis menara. Ditetapkan pula formulasi perhitungan retribusi.

(-)

(-)