on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 4/2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2016.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa telekomunikasi dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan kepada penyedia sarana dan prasarana telekomunikasi dalam membangun infrastruktur di Kabupaten Luwu Timur, serta mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial: