For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Kesehatan Di Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 10/2002 · Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2002Publication Date:12 Maret 2002
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Sumber Daya Kesehatan Di Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date12 Maret 2002
Publication Date12 Maret 2002
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 04 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Sanksi/Ancaman Pidana; 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur penyelenggaraan sumber daya kesehatan di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur sektor kesehatan. Tujuannya adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dengan mengedepankan upaya kesehatan promotif dan preventif serta memaksimalkan potensi sumber daya kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pembinaan dan Pengawasan:** Walikota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang sumber daya kesehatan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan perbekalan kesehatan, melindungi masyarakat terhadap gangguan kesehatan, dan meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan. 2. **Perizinan dan Sertifikasi:** Walikota berwenang menerbitkan izin dan sertifikasi dalam penyelenggaraan sumber daya kesehatan, termasuk izin praktik dan kerja tenaga kesehatan, izin sarana kesehatan, dan surat tanda bukti diri terdaftar penyelenggara pengobatan tradisional. 3. **Tenaga Kesehatan:** Setiap tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan wajib memiliki izin praktik dari Walikota. Peraturan ini mengatur prosedur perizinan, jangka waktu berlakunya izin, serta persyaratan untuk berbagai jenis tenaga kesehatan (medis, keperawatan, kefarmasian). 4. **Sarana Kesehatan:** Walikota berwenang menerbitkan izin untuk berbagai jenis sarana kesehatan, seperti praktik berkelompok dokter spesialis, sarana pelayanan kesehatan dasar swasta, optikal, toko obat, laboratorium kesehatan swasta, pelayanan radiologi swasta, klinik fisioterapi swasta, salon kecantikan, dan apotek. Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur perizinan untuk masing-masing jenis sarana kesehatan. 5. **Pengembangan dan Penelitian Kesehatan:** Setiap pelaksana kegiatan penelitian dan pengembangan kesehatan wajib melaporkan rencana kegiatannya kepada Walikota.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua perijinan yang lama masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Tenaga kesehatan dan sarana kesehatan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat ijin. 2. Untuk pelanggaran ringan, pencabutan Surat Ijin selama-lamanya 3 (tiga) bulan. 3. Untuk pelanggaran sedang, pencabutan Surat Ijin selama-lamanya 6 (enam) bulan. 4. Untuk pelanggaran berat, pencabutan Surat Ijin selama-lamanya 1 (satu) tahun. 5. Barang siapa melanggar Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).