For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kota Padang 6/2018 · Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 November 2018Publication Date:21 November 2018
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kota Padang
Effective Date21 November 2018
Publication Date21 November 2018
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 86)

Peraturan Daerah Kota Padang ini mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan kemudahan berusaha di daerah, serta mewujudkan perizinan yang cepat, tepat, efektif, dan efisien. Latar belakang pencabutan ini adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penetapan izin gangguan di daerah, sehingga Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2016 tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Dengan dicabutnya Perda ini, maka izin gangguan tidak lagi diberlakukan di Kota Padang.

(-)

(-)