For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 2/1991 · Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:11 November 1991Publication Date:2 Juli 1991
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date11 November 1991
Publication Date02 Juli 1991
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang ini membentuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, perencanaan operasional, pelaksanaan tugas pokok, pemberian perizinan, pengawasan dan pengendalian teknis, serta pengurusan administrasi.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Tenaga Teknis dan Non Teknis, Seksi Subsidi/Bantuan dan Administrasi Persekolahan, dan Seksi Pendidikan Luar Sekolah. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, subsidi, dan penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas, yang menekankan koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal. Kepala Dinas wajib memperhatikan pembinaan dan bimbingan teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

(-)

(-)