For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 7/2017 · Permen PPPA No. 7 Tahun 2017 · Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:18 September 2017Publication Date:11 September 2017
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeTata Cara Penyusunan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date18 September 2017
Publication Date11 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menetapkan tata cara penyusunan produk hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal ini dilakukan untuk membantu satuan kerja dalam membuat produk hukum yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit kerja di Kemen PPPA, termasuk Sekretaris Kementerian dan beberapa Deputi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyusunan berbagai jenis produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti prosedur perizinan dan penyusunan yang telah ditetapkan, termasuk penyusunan Naskah Akademik dan pengajuan izin prakarsa kepada Presiden jika diperlukan.

(-)

(-)