on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Banjarbaru
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 8/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Banjarbaru (BNK Banjarbaru) sebagai bagian dari perangkat daerah yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian dan bertanggung jawab kepada Ketua BNK Banjarbaru. Pelaksana Harian bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNK Banjarbaru dalam bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Bahan Adiktif lainnya.
Fungsi Pelaksana Harian meliputi:
Susunan organisasi Pelaksana Harian terdiri dari:
Sekretariat bertugas menyelenggarakan penyusunan program, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat, dan protokol. Seksi-seksi memiliki tugas spesifik terkait pencegahan, pemberantasan, penanggulangan, serta pengelolaan data dan informasi terkait narkotika. Satuan Tugas melaksanakan tugas operasional di bidang P4GN.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana Harian dan Satgas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pelaksana Harian wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua BNK Banjarbaru secara berkala.