For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Surakarta 9/2011 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2011Publication Date:25 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Daerah
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date27 Agustus 2011
Publication Date25 Agustus 2011
Place of EnactmentSurakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan “Maliawan” di Tawangmangu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan “Maliawan” Di Tawangmangu (Lembaran Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 17 Tahun 1981 Seri B Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15 Tahun 1991 tentang Usaha Penginapan Remaja (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1992 Seri B Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1996 tentang Usaha Pemondokan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 17 Tahun 1996 Seri B Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2001 Seri B Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 18 Tahun 2004 Seri C Nomor 2); 5. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Terminal Penumpang (Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002 Seri B Nomor 1); 6. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 Seri B Nomor 2); 7. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002 Seri B Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2003 Seri B Nomor 4); 8. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2002 Seri B Nomor 4); 9. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2002 Seri B Nomor 5); 10. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003 Seri B Nomor 3); 11. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2003 Seri B Nomor 5); Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2007 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1999 Seri B Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 13 Tahun 1999 Seri B Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 6 Tahun 2003 Seri B Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1999 Seri B Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 23 Tahun 1999 Seri B Nomor 11); 6. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Kota Surakarta Nomor 24 Tahun 1999 Seri B Nomor 12); 7. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2000 Seri B Nomor 1); 8. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2001 Seri B Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003 Seri B Nomor 7); 9. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Dispensasi Melalui Jalan Kota (Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 18 Tahun 2002 Seri B Nomor 6); 10. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perijinan Sarana Dan Tenaga Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2007 Nomor 4); 11. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2009 Nomor 8); 12. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2009 Nomor 7);

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Objek retribusi meliputi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Retribusi jasa umum mencakup pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi jasa usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Retribusi perizinan tertentu mencakup izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, dan izin trayek. Tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, penentuan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, pembetulan, pengurangan ketetapan, keringanan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan juga diatur dalam peraturan ini.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah sebelumnya masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang. 2. Tarif parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir mulai berlaku sejak 1 Januari 2012. 3. Taksiran Nilai Tempat Dasaran (TNTD) Pasar disesuaikan mulai berlaku sejak 1 Januari 2012.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.