on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 13/2008 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 13 Tahun 2008 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2009. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.244.400.756.051,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.246.327.513.767,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (1.926.757.716,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 68.536.757.716,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 66.610.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 1.926.757.716,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Kontijensi. Lain-lain pendapatan daerah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali penerimaan pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) Pemda, pembayaran pokok hutang, dan pemberian pinjaman daerah.