Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2013.
Perubahan APBD mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Bertambah sebesar Rp. 9.820.661.377,00 sehingga menjadi Rp. 609.253.373.864,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:**
* Bertambah sebesar Rp. 37.950.411.316,62 sehingga menjadi Rp. 641.229.188.751,62. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan bertambah sebesar Rp. 10.111.714.629,62 sehingga menjadi Rp. 46.975.814.887,62.
* Pengeluaran berkurang sebesar (Rp. 18.018.035.310,00) sehingga menjadi Rp. 15.000.000.000,00.
Peraturan ini juga merinci jenis pendapatan daerah (Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Sah, dan Lain-lain PAD yang Sah), Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil Pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus), dan Lain-lain Pendapatan daerah yang sah (Dana Bagi Hasil Pajak dari propinsi, Dana Penyesuaian, Bantuan keuangan dari propinsi atau pemerintah lainnya). Selain itu, diatur pula rincian belanja daerah (Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung) serta pembiayaan daerah.