For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 6/2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2016Publication Date:27 Juli 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date27 Juli 2016
Publication Date27 Juli 2016
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 208) 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015 Nomor 214)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp 682.963.244.555,66 dan belanja daerah sebesar Rp 622.769.962.880,69, menghasilkan surplus sebesar Rp 60.193.281.674,97. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 48.523.516.536,96 dan pengeluaran sebesar Rp 2.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 46.023.516.536,96. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp. 106.216.798.211,93.
  2. Neraca: Menetapkan jumlah aset sebesar Rp.1.547.357.492.616,89, jumlah kewajiban sebesar Rp. 120.971.193,63, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.1.547.236.521.423,26 per 31 Desember 2014.
  3. Laporan Arus Kas: Menyajikan saldo kas di kas daerah awal 1 Januari 2014 sebesar Rp. 48.490.056.536,96 dan saldo kas di kas daerah akhir 31 Desember 2014 sebesar Rp. 102.915.303.038,76.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Bupati Bangka Tengah menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)