For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Also known as: Perda Kota Bekasi 3/2024 · Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 April 2024Publication Date:3 April 2024
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date03 April 2024
Publication Date03 April 2024
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini bertujuan untuk menata dan mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah pentingnya ekonomi kreatif dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, serta menciptakan lapangan kerja. Kota Bekasi memiliki potensi ekonomi kreatif yang unik dan masif, sehingga diperlukan upaya untuk menciptakan iklim kegiatan yang kondusif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pelaku Ekonomi Kreatif:** Terdiri atas Pelaku Kreasi dan Pengelola Kekayaan Intelektual, dengan hak dan kewajiban yang diatur. 2. **Penataan Ekonomi Kreatif:** Pemerintah Daerah Kota menyusun perencanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan Daerah Kota. 3. **Pengembangan Ekonomi Kreatif:** Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif pada berbagai subsektor, seperti aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, dan lain-lain. Pengembangan ini dilakukan melalui pendidikan, fasilitasi pendanaan, penyediaan infrastruktur, standardisasi usaha, pemberian insentif, dan lain-lain. 4. **Pusat Kreasi dan Kota Kreatif:** Pemerintah Daerah Kota mewujudkan Kota Kreatif dengan melakukan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, penyediaan prasarana Kota Kreatif, dan dukungan untuk Komunitas Kreatif. 5. **Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif:** Lembaga nonstruktural yang bertugas mengoordinasikan dan mendukung pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam rangka Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. 6. **Pendanaan:** Berasal dari APBD dan/atau sumber lain yang sah. 7. **Sistem Informasi Ekonomi Kreatif:** Perangkat Daerah menyediakan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif yang terbarukan dan mudah diakses oleh masyarakat. 8. **Pengawasan dan Pengendalian:** Pemerintah Daerah Kota melakukan Pengawasan dan Pengendalian untuk memastikan terselenggaranya Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

(-)

(-)