For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Investasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/2016 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2016Publication Date:11 Februari 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeInvestasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date11 Februari 2016
Publication Date11 Februari 2016
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Investasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan daerah, dan memberikan peluang kerjasama investasi di Jawa Tengah. Investasi pemerintah daerah dapat berupa investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Ketentuan Substansial:

Gubernur memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi pemerintah provinsi, meliputi regulasi, operasional, dan supervisi. Kewenangan operasional dapat dilimpahkan kepada Pengelola Investasi, dan kewenangan supervisi dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan.

Investasi pemerintah provinsi dapat dilaksanakan jika APBD surplus atau terdapat barang milik provinsi yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bentuk investasi meliputi investasi surat berharga (saham dan surat utang) dan investasi langsung (penyertaan modal dan pemberian pinjaman). Investasi langsung dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership) atau pola lainnya (Non Public Private Partnership).

Pengelolaan investasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, divestasi, dan pengawasan. Investasi harus didasarkan pada analisis oleh Penasihat Investasi. Jika investasi diperkirakan merugi, pemerintah provinsi dapat melakukan divestasi.

1. Investasi Pemerintah Provinsi yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)