Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terwujudnya Keluarga yang religius, sejahtera, berbudaya, dan modern, melaksanakan proses pendidikan dalam Keluarga, mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Daerah, mendukung upaya kerja sama dan sinergisitas para pemangku kepentingan terkait dengan Pembangunan Ketahanan Keluarga, mendukung penguatan fungsi Keluarga, menjamin peningkatan akses pemenuhan Ketahanan Keluarga, dan menjamin peningkatan akses terhadap pendampingan Keluarga. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan Pembangunan Ketahanan Keluarga untuk menguatkan fungsi Keluarga, bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga dengan melibatkan masyarakat. Perencanaan meliputi penyusunan indeks Ketahanan Keluarga dan rencana strategis Pembangunan Ketahanan Keluarga. Setiap OPD merencanakan dan menganggarkan program dan kegiatan pendukung Ketahanan Keluarga. Pembangunan Ketahanan Keluarga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Keluarga, dan masyarakat, meliputi legalitas dan keutuhan Keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologis, dan sosial budaya, melalui pendekatan siklus hidup. Pemerintah Daerah memfasilitasi pemenuhan kebutuhan legalitas Perkawinan dan kependudukan, melaksanakan edukasi tentang Kesetaraan Gender, menjamin peningkatan pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi Keluarga, memfasilitasi pelayanan kesehatan, dan dapat memfasilitasi tempat tinggal layak huni bagi Keluarga Miskin. Pemerintah Daerah memfasilitasi pemenuhan aspek pendapatan, pembiayaan pendidikan, dan jaminan keuangan Keluarga, memberikan dukungan terhadap keutuhan dan keharmonisan Keluarga, memberikan dukungan pelaksanaan tanggung jawab Keluarga untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum, memberikan dukungan ketaatan beragama untuk Keluarga, memberikan dukungan dalam membangun dan menjaga kepedulian sosial, dan memberikan dukungan terhadap pendidikan Ketahanan Keluarga. Pemerintah Daerah membentuk Konselor Ketahanan Keluarga dan forum koordinasi Ketahanan Keluarga Daerah. Masyarakat berperan serta dalam Pembangunan Ketahanan Keluarga. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi Ketahanan Keluarga. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Daerah.