Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha perikanan di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan yang optimal dan berkelanjutan, serta perlindungan nelayan. Tujuannya adalah untuk melakukan pendataan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha perikanan melalui perizinan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Jenis usaha perikanan yang diatur: penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan pengolahan ikan.
- Setiap orang atau badan yang melakukan usaha perikanan harus memiliki izin dari Bupati (SIUP dan SIPI untuk penangkapan, SIUP untuk budidaya dan pengolahan). Izin tidak dapat dipindahtangankan dan diberikan setelah melunasi retribusi.
- Wilayah operasional kapal dan lokasi budidaya dicantumkan dalam izin.
- Masa berlaku izin: SIUP penangkapan berlaku selama usaha berjalan (kecuali ada perubahan), SIUP budidaya dan pengolahan berlaku selama usaha berjalan, SIPI berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Pemegang SIUP penangkapan wajib lapor perkembangan usaha setiap tahun. Pemegang SIUP budidaya/pengolahan wajib daftar ulang setiap 5 tahun. Pemegang SIPI wajib daftar ulang setiap tahun. Daftar ulang dikenakan retribusi.
- Izin dapat dicabut jika tidak daftar ulang selama 12 bulan, melanggar ketentuan izin, menggunakan dokumen palsu, atau menghentikan usaha.
- Retribusi dipungut setiap pengeluaran izin. Obyek retribusi adalah setiap pemberian izin. Subyek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh izin.
- Pemerintah Daerah meningkatkan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
- Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perikanan.