Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004. Perubahan tersebut meliputi penggantian Pasal 1 yang memuat definisi-definisi terkait administrasi kependudukan, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Penduduk, WNI, WNA, Kartu Tanda Penduduk, Orang Asing, Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, Status Penduduk, Peristiwa Penting, Dokumen Penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Keluarga, Kepala Keluarga, Anggota Keluarga, Pejabat yang Berwenang, Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Surat Keterangan Kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Buku Mutasi Penduduk, dan Buku Induk Penduduk (BIP). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk KTP, KK, SKPPS, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Akta Pengangkatan Anak, Pencatatan Ganti Nama WNI, Salinan Akta, Pembuatan Surat Keterangan Catatan Sipil, dan Pelaporan. Pasal 9 juga diubah terkait masa retribusi penggantian biaya cetak KTP, KK, dan akta catatan sipil.