For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 101 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pengesahan Kerangka Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes)

Also known as: PERPRES 101/2020 · PERPRES No. 101 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 101 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2020Publication Date:8 Oktober 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Kerangka Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Oktober 2020
Publication Date08 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai kerja sama dalam eksplorasi dan penggunaan antariksa untuk tujuan damai. Kerangka Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 28 Mei 2018 di Jakarta dan 22 Mei 2018 di New Delhi. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memanfaatkan antariksa secara damai guna meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa serta mencapai kemandirian teknologi keantariksaan dalam negeri demi kemakmuran rakyat. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

(-)

(-)