For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Blora 2/2005 · Perda Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2005Publication Date:25 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date25 Januari 2005
Publication Date25 Januari 2005
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengatur perizinan usaha jasa konstruksi seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Blora wajib memiliki izin dari Bupati. - Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. - Tarif retribusi ditetapkan sebesar 0,15% dari kekayaan bersih yang dimiliki oleh pelaku usaha jasa konstruksi. Pendaftaran ulang izin dikenakan retribusi sebesar 25% dari tarif awal. - Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetorkan ke Kas Daerah secara bruto. - Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.