Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2007 bertujuan untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi desa menuju kemandirian, kemapanan, dan kesejahteraan desa, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini mengatur kewenangan desa yang mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, serta tugas pembantuan. Kewenangan desa meliputi berbagai bidang seperti pertanian, pertambangan, kehutanan, perindustrian, perkoperasian, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, kesatuan bangsa, otonomi desa, keuangan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, perencanaan, informasi dan komunikasi. Desa menetapkan jenis kewenangannya melalui Peraturan Desa setelah mendapat pengakuan dari Bupati, yang didasarkan pada potensi desa dan ketersediaan sarana prasarana. Setiap tahun, desa menerima bantuan dana dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewenangannya. Penetapan kewenangan desa dapat ditinjau kembali minimal setiap 5 tahun. Bagi desa yang belum menetapkan kewenangan, Bupati membuat Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Desa.