For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 165 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 165 Tahun 1967 tentang Penugasan Menteri Perdagangan Untuk Menghadiri Ministerial Meeting of UNCTAD Developing Countries Di Aljazair

Also known as: Keppres 165/1967 · Keppres No. 165 Tahun 1967 · Keppres Nomor 165 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 1967Publication Date:4 Oktober 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Menteri Perdagangan Untuk Menghadiri Ministerial Meeting of UNCTAD Developing Countries Di Aljazair
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Oktober 1967
Publication Date04 Oktober 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menugaskan Major Djenderal TNI D. Ashari, Menteri Perdagangan, menghadiri pertemuan tingkat menteri negara-negara berkembang UNCTAD di Aljazair. Tujuannya adalah untuk meningkatkan hubungan perdagangan Indonesia dengan negara-negara yang akan dikunjungi setelah pertemuan tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan tugas kepada Major Djenderal TNI D. Ashari dan B.M. Kuntjoro Jakti, S.H. untuk menghadiri pertemuan dan melakukan perjalanan ke beberapa negara Eropa Barat dan Jepang. Biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah, dan mereka diwajibkan untuk berkoordinasi dengan perwakilan RI setempat. Selama di luar negeri, mereka akan menerima uang harian dan representasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah menyelesaikan tugas, mereka harus melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan laporan tertulis kepada Presiden.

(-)

(-)