Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan), penyelenggaraan bangunan (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, dan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial mencakup klasifikasi bangunan berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan teknis meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan (KDB, KLB, KDH), arsitektur, dan pengendalian dampak lingkungan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan keandalan bangunan gedung dari segi keselamatan (beban muatan, kebakaran, petir), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas).