For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 13/2017 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2018Publication Date:22 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date01 Februari 2018
Publication Date22 Desember 2017
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2017 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, yang menjadi dasar hukum pembentukan Perda Nomor 3 Tahun 2010. Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2010 dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan pencabutan ini adalah untuk mendukung peningkatan kemudahan berusaha di Kabupaten Trenggalek melalui perbaikan pelayanan perizinan. Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta aturan turunannya, yang mengatur izin lingkungan dan dokumen lingkungan. Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2015.

(-)

(-)