Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan tata cara penataan Dapil agar lebih transparan dan akuntabel, berdasarkan evaluasi Pemilu 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata ulang sistematika Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 agar lebih mudah dipahami.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip penyusunan Dapil, tahapan penataan, penyediaan data kependudukan dan wilayah, serta penetapan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota. Prinsip penyusunan Dapil meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Tahapan penataan Dapil meliputi persiapan (penerimaan data kependudukan, pencermatan data, penetapan jumlah kursi) dan pelaksanaan (penyusunan rancangan Dapil, konsultasi dengan DPR, penetapan Dapil, sosialisasi).
Peraturan ini juga mengatur alokasi kursi setiap Dapil, yang paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan Keputusan KPU, dengan memperhatikan prinsip penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi. Proses penyusunan melibatkan penetapan BPPd, penghitungan perkiraan Alokasi Kursi setiap kecamatan, dan pemilihan kecamatan atau gabungan kecamatan untuk menjadi suatu Dapil.