For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Sekadau

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 2/2007 · Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2007Publication Date:30 Oktober 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Sekadau
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date30 Oktober 2007
Publication Date30 Oktober 2007
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 09 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau.

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 10 A yang mengatur tentang pemberian tunjangan komunikasi intensif kepada pimpinan dan anggota DPRD selain penghasilan yang telah diatur sebelumnya. Belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD disediakan terhitung mulai bulan April 2007. Pasal 14 A diubah dan ditambah ayat yang mengatur tentang tunjangan komunikasi intensif yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Tunjangan Komunikasi Intensif Daerah Kabupaten Sekadau masuk dalam kategori kemampuan keuangan sedang. Pasal 14 B dihapus, yang sebelumnya mengatur tentang biaya penunjang operasional Pimpinan DPRD. Pasal 14 D diubah sehingga tunjangan komunikasi intensif dibayar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

(-)

(-)