For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 9/2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:19 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date19 Juni 2012
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Seri B Nomor 9 Tahun 1999).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi kepentingan transportasi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin kepada Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Subjek retribusi adalah Badan yang memperoleh izin trayek. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang umum, meliputi izin trayek baru atau perpanjangan, izin insidentil, dan kartu pengawasan.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, meliputi penerbitan dokumen izin trayek, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan dampak negatif dari pemberian izin trayek. Masa retribusi bervariasi, untuk izin trayek baru atau perpanjangan adalah 5 tahun, izin insidentil berlaku untuk satu kali perjalanan paling lama 14 hari, dan kartu pengawasan berlaku 1 tahun.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kulon Progo dan pembayarannya dilakukan secara tunai atau lunas di Kas Daerah atau Bendahara Penerimaan pada Dinas. Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai atau lunas, namun dapat diangsur atau ditunda pembayarannya dalam satu masa retribusi. Dinas yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu paling banyak 5% yang bersumber dari pendapatan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.