For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan

Also known as: Perda Kota Pekalongan 3/2010 · Perda Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2010Publication Date:9 November 2010
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date17 Desember 2010
Publication Date09 November 2010
Place of EnactmentPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup daerah yang baik dan sehat. Kebijakan ini mencakup pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah; pengendalian kerusakan lahan, pesisir, dan laut; pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati; pengendalian kerusakan benda-benda cagar budaya; penetapan dan perlindungan ruang terbuka hijau; perlindungan sumber air dan daerah pengaliran sungai; pengelolaan sampah; serta perlindungan dan pengembangan nilai-nilai budaya kearifan lokal dalam pengendalian lingkungan hidup. Pemerintah Daerah menetapkan kawasan lindung dan budidaya, dengan memperhatikan kondisi geografis, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan kajian lingkungan hidup. Walikota berwenang mengatur perlindungan sumberdaya alam, melaksanakan pencegahan dan penanggulangan masalah lingkungan, serta menerbitkan izin terkait lingkungan hidup. Pemerintah Daerah wajib melibatkan pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan mengenai sumber daya alam dan menjamin aksesibilitas masyarakat terhadap informasi pengendalian lingkungan hidup. Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta informasi terkait, dan berkewajiban mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pengendalian pencemaran dilakukan secara terpadu, meliputi air, udara, tanah, limbah padat dan domestik, serta bahan dan limbah B3. Pengendalian kerusakan lingkungan hidup mencakup pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, wilayah pesisir dan laut, keanekaragaman hayati, benda cagar budaya, sumber mata air dan daerah pengaliran sungai, serta ruang terbuka hijau. Pemerintah Daerah mengembangkan pembangunan eko-wisata dan menyelenggarakan pendidikan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah menyediakan laboratorium lingkungan hidup dan dapat mengadakan kerjasama dengan negara lain dalam bidang pengendalian lingkungan hidup.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran/peringatan, paksaan pemerintah dan biaya paksa, atau pencabutan/pembatalan perizinan. 3. Jika sanksi administrasi tidak dilaksanakan, dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-. 4. Jika pelanggaran mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.