For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan

Also known as: PP 27/2005 · PP No. 27 Tahun 2005 · PP Nomor 27 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juli 2005Publication Date:15 Juli 2005
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juli 2005
Publication Date15 Juli 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan latar belakang pembentukan Departemen Komunikasi dan Informatika, yang mengakibatkan perlunya perubahan dalam pengaturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait pelayanan jasa pos dan telekomunikasi. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menghapus penerimaan dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi dari lingkup Departemen Perhubungan dan mengalihkannya ke Departemen Komunikasi dan Informatika. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penghapusan ayat (3) dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000, serta penghapusan ketentuan penerimaan dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi dalam lampiran peraturan tersebut. Tarif PNBP untuk jasa telekomunikasi pelayaran yang diberikan oleh stasiun radio pantai Indonesia tetap ditetapkan dalam mata uang Gold Franc sesuai dengan perjanjian International Telecommunication Union (ITU).

(-)

(-)