Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan di bidang pariwisata dan kebudayaan, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pengawasan, pemberian perizinan dan pelayanan umum, inventarisasi dan pemutakhiran data, penyiapan dan pemberian informasi, koordinasi dengan instansi lain, pelaksanaan urusan ketatausahaan, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Bina Program), Bidang Obyek dan Pemasaran Wisata (dengan Seksi Obyek Wisata dan Seksi Pemasaran Wisata), Bidang Sarana Wisata (dengan Seksi Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dan Seksi Akomodasi Pariwisata), Bidang Kebudayaan (dengan Seksi Kesenian dan Sastra dan Seksi Sejarah dan Purbakala), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati, dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.