For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.08/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penggunaan Saldo Anggaran Lebih dalam Rangka Stabilisasi Pasar Surat Berharga Negara Domestik

Also known as: PMK 188/PMK.08/2011 · PMK No. 188/PMK.08/2011

Status:
Active
Effective Date:23 November 2011Publication Date:23 November 2011
Utang, Piutang & Hibah NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penggunaan Saldo Anggaran Lebih dalam Rangka Stabilisasi Pasar Surat Berharga Negara Domestik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 November 2011
Publication Date23 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.08/2011 ini disusun untuk mengatur tata cara penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam rangka stabilisasi pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengantisipasi pembalikan dana asing dari pasar SBN domestik yang dapat membahayakan pembiayaan APBN dan stabilitas pasar keuangan domestik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggunaan SAL untuk pembelian SBN di pasar sekunder, yang hanya dapat dilakukan jika kondisi pasar SBN domestik ditetapkan dalam level krisis dan mendapat persetujuan dari Badan Anggaran DPR. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pelaksanaan pembelian SBN oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan pemindahbukuan dana oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(-)

(-)