For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelatihan Kerja Swadana Pada Balai Latihan Kerja

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 5/2009 · Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2009Publication Date:14 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelatihan Kerja Swadana Pada Balai Latihan Kerja
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date15 Mei 2009
Publication Date14 Mei 2009
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelatihan Kerja Swadana pada Balai Latihan Kerja (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2005 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2009 mengatur tentang retribusi pelatihan kerja swadana pada Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan BLK kepada masyarakat melalui pelatihan kerja swadana, yang membutuhkan peran serta masyarakat melalui pembayaran retribusi. Peraturan ini juga menyesuaikan tarif retribusi yang dianggap tidak lagi mencukupi biaya operasional. Obyek retribusi adalah setiap pelatihan kerja yang dilakukan di BLK, atau di luar BLK dengan metode *mobile training unit*. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mengikuti pelatihan kerja pada BLK. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelatihan dan jangka waktu pelaksanaan pelatihan kerja. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan biaya langsung (administrasi pelatihan, bahan pelatihan, honorarium instruktur, dll.) dan biaya tidak langsung (pemakaian air, telepon, penyusutan mesin, perawatan gedung, dll.). Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelatihan dan jangka waktu pelaksanaan pelatihan kerja, dengan tarif yang berbeda untuk pelatihan di dalam dan di luar BLK (dengan tambahan biaya transport). Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan retribusi berdasarkan SPTRD, tata cara pembayaran retribusi (tunai/lunas, angsuran, penundaan), penagihan retribusi (surat teguran), penyelesaian keberatan, pembetulan/pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, dan pemeriksaan retribusi.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang mengikuti pelatihan kerja pada BLK yang tidak memenuhi ketentuan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali retribusi terutang.