For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021

Also known as: Permenaker 14/2021 · Permenaker No. 14 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juli 2021Publication Date:28 Juli 2021
Standar & Pedoman TeknisHubungan KetenagakerjaanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date28 Juli 2021
Publication Date28 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan program padat karya dan penciptaan tenaga kerja mandiri yang dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang diberdayakan dan kesempatan kerja yang lebih luas. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan angka II dalam lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur jenis dan bentuk bantuan pemerintah, termasuk bantuan padat karya, bantuan tenaga kerja mandiri pemula, dan bantuan sarana dan prasarana. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk menyediakan lapangan pekerjaan sementara bagi penganggur dan setengah penganggur, serta menciptakan tenaga kerja mandiri sesuai dengan potensi daerah. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pemberian insentif peralatan kerja dan biaya operasional kepada lembaga penempatan tenaga kerja dalam negeri, serta penghargaan berupa piagam dan tropi kepada perusahaan dan BUMN.

(-)

(-)