on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 4/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat melalui sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar pemangku kepentingan, daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, dan susunan pemerintahan. Selain itu, bertujuan mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan, serta menjamin pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup tahapan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. Peraturan ini juga mengatur metode pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan pembangunan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up), kompetitif, dan sosio-kultural. Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, integrasi rencana tata ruang, serta pelaksanaan berdasarkan kondisi dan potensi daerah.
Perencanaan pembangunan daerah mencakup penyelenggaraan perencanaan makro seluruh fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu, yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang berada dalam cakupan daerah harus bersinergi dengan perencanaan pembangunan daerah diwujudkan dalam bentuk RPJM-Desa dan RKP-Desa/Kelurahan.