For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 36 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Also known as: Perda Kabupaten Bireuen 36/2019 · Perda Kabupaten Bireuen No. 36 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 36 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2019Publication Date:6 Desember 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
LocationPemerintah Kabupaten Bireuen
Effective Date06 Desember 2019
Publication Date06 Desember 2019
Place of EnactmentBireuen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Bupati Bireuen Nomor 36 Tahun 2019 ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018, dengan tujuan memulihkan kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian. Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain: - Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) oleh Bupati. - Kewenangan Bupati selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) dalam menyelesaikan kerugian daerah. - Proses verifikasi informasi kerugian daerah, penentuan nilai kerugian, dan upaya penagihan. - Penggunaan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) sebagai instrumen penyelesaian. - Tata cara penyelesaian kerugian daerah melalui Majelis, termasuk sidang dan penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K). Peraturan ini juga mengatur tentang penagihan dan penyetoran ganti kerugian, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, serta penghapusan piutang atas kerugian daerah.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya. 3. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.

1. Pegawai/Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa hukuman disiplin, pembebastugasan, atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pihak yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Daerah dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau sanksi pidana.