For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis

Also known as: Permenhub 55/2019 · Permenhub No. 55 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 55 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2019Publication Date:9 Agustus 2019
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKomponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date14 Agustus 2019
Publication Date09 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur komponen biaya dan pendapatan yang diperhitungkan dalam kegiatan pelayanan publik kapal perintis. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2018. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya subsidi dan mempersiapkan angkutan perintis menjadi komersial secara bertahap. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi perhitungan komponen biaya operasional kapal perintis yang terdiri dari biaya tetap dan biaya tidak tetap. Biaya tetap mencakup gaji anak buah kapal, asuransi kapal, dan perawatan kapal, sedangkan biaya tidak tetap mencakup bahan bakar minyak, pelumas, dan jasa kepelabuhanan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur komponen pendapatan yang diperoleh dari penumpang dan muatan barang, serta pendapatan lainnya seperti sewa ruangan dan paket wisata. Peraturan ini menetapkan bahwa perhitungan biaya dan pendapatan harus memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas.

(-)

(-)