1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 32 ayat (7), Pasal 36 ayat (3), Pasal 38 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 54 ayat (1)) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2. Selain ancaman pidana, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin.